Catatan Dunia Pendidikan: Kasus Kematian Pak Budi


Catatan Dunia Pendidikan: Kasus Kematian Pak Budi
Oleh: Linda Dwiyanti

Kamis (1/2) dunia pendidikan Indonesia kembali dikejutkan dengan kasus kekerasan yang dilakukan oleh seorang siswa terhadap gurunya. Achmad Budi Cahyanto (26) harus meregang nyawa di tangan muridnya sendiri yang berinisial HI (17) setelah mencoreng pipi sang murid dengan cat air. Guru kesenian SMAN 1 Torjun Desa Jrengik, Kec. Jrengik, Kab. Sampang Madura ini di diagnosa mengalami matinya fungsi utama otak atau Mati Batang Otak (MBA) yang disebabkan oleh pukulan yang dilakukan oleh muridnya tersebut. Kepala sekolah SMAN 1 Torjun menjelaskan kronologi kejadian tersebut diawali oleh pemukulan karena siswa merasa tidak terima atas teguran yang diberikan oleh sang guru ketika ia melakukan kesalahan dan malah semakin menjadi-jadi saat diperingatkan dengan mengganggu teman-temannya yang lain. Melihat tindakan tersebut, lantas Pak Budi mencoret pipinya dengan menggunakan cat air dan setelah itu tak lama kemudian sang murid langsung melemparkan pukulan yang keras terhadap Pak Budi. Kejadian ini langsung terdengar hingga telinga kepala sekolah. Lalu pihak sekolah mengizinkan Pak Budi untuk pulang dan beristirahat. Sesampainya di rumah, Pak Budi mengeluh kesakitan di bagian lehernya. Tak lama kemudian, ia tak sadarkan diri dan langsung diboyong ke rumah sakit namun naas beliau meninggal saat hendak dirawat.
Sebagai seorang guru, sejatinya Pak Budi telah menjalankan tugasnya sesuai dengan PP No. 74 Tahun 2008 Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi “Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang diterapkan guru, peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.” Kejadian ini akhirnya membuat pelaku berinisial HI (17) ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diproses oleh pihak berwajib. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun dikarenakan pelaku masih berusia dibawah 17 tahun, pelaku dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan tidak mengganggu psikologis pelaku.
Dari kejadian tersebut telah menambah daftar tindak kekerasan yang dialami oleh guru di Indonesia. Ini merupakan kesekian kalinya mengingat sebelumnya beberapa kasus tindak kekerasan terhadap guru mencuat dan masih melekat dalam ingatan kita seperti kasus Bu Nurmayani (2015), guru SMPN 1 Banteng Sulawesi Selatan yang harus masuk penjara karena mencubit siswanya yang membuat gaduh di kelas. Lalu ada lagi kasus Pak Guru Asral (2016) dari sekolah yang sama, harus mendekam di penjara karena memukul siswa yang mengganggu pelaksanaan shalat berjamaah siswa lainnya. Demikian juga dengan Pak Samhudi, guru SMP Raden Rahmat Sidoarjo yang dituntut penjara 6 bulan karena mencubit lengan siswanya yang sering mangkir ketika pelaksanaan shalat dhuha.
Beberapa tindak kekerasan tersebut perlu kita telisik lebih lanjut mengapa kejadian-kejadian berikut seakan mengindikasikan betapa lemahnya perlindungan hukum bagi guru ketika menjalankan profesinya. Termasuk kasus kekerasan yang dialami Pak Budi seakan mengingatkan kita bahwa peristiwa anarkisme yang dialami guru terjadi lagi untuk kesekian kalinya. Padahal telah disebutkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik, sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal  41 juga disebutkan bahwa guru juga wajib mendapatkan perlindungan hukum yang mencakup perlindungan terhadap tindakan kekerasan, ancaman, intimidasi, perlakuan diskriminatif, atau pun perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lainSementara itu, dalam UU nomor 24 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan Anak, disebutkan bahwa kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.  
Hal yang menjadi permasalahan pokok adalah saat ini guru seperti ada pada posisi dilematis antara tuntutan profesi dan tanggapan masyarakat. Dari satu sudut pandang guru dituntut untuk mencerdaskan anak bangsa, namun disisi lain saat berupaya menegakkan kedisiplinan dalam proses pembelajaran, guru malah dibenturkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Hak Asasi Manusia. Padahal dalam proses pendidikan, sebenarnya sebuah cubitan, coretan, atau apapun itu yang bersifat wajar pasti hanya akan dilakukan oleh seorang guru jika siswa melanggar atau melampaui batas. Dan perilaku ini sesungguhnya jauh dari kata membahayakan, namun fakta yang ada orang tua atau siswa seakan terlalu berlebihan dalam menunjukkan reaksinya. Tidak jarang akhirnya guru dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Sejatinya seorang guru tidak bisa dipidana saat menjalankan tugasnya dalam melakukan tindak pendisiplinan siswa. Dalam mengajar, guru diberi kebebasan mendidik dan membimbing siswa sesuai dengan metode-metodenya tersendiri. Selain berhak memberikan reward, guru pun berhak memberikan punishment kepada siswa. Semua dilakukan sudah barang tentu demi keberhasilan pendidikan.
Kembali pada kasus pak Budi, antisipasi agar kejadian ini tidak terulang kembali, seyogyanya Undang-Undang mengenai perlindungan guru harus ditegakkan dan sinergitas Tri Sentra Pendidikan yang meliputi pihak guru, siswa, dan orang tua perlu diwujudkan. Guru harus mendidikan siswa dengan sepenuh hati dan menghindari tindakan kekerasan fisik. Dan siswa perlu mengerti bahwa dalam proses pengajaran sebuah sanksi mutlak diperlukan bagi kebaikan dirinya sendiri. Disisi lain poin terpenting adalah kerjasama antara orang tua dan guru dalam mendidik dan mendisiplinkan anak perlu ditegakkan.
Jika kita cermati baik-baik. Apabila setiap saat guru selalu diproses hukum dengan UU Perlindungan Anak ketika sedang menjalankan tugasnya. Lantas, bagaimana nasib generasi anak bangsa di kemudian hari?



Komentar

  1. Untuk mengasah perlunya asahan kasar dan halus. Tidak hanya pilih yang halus saja. Untuk membentuk pola perlu sifat kasar, dan lembut sebagai akhir penyelesaian pekerjaa.....Nice!!!!

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Agama Gokil Bukan Agama Tengil

Momen Sakral Sumpah Pemuda sebagai Asimilasi Bangsa Indonesia

Resume Buku "Robohnya Dakwah di Tangan Da’i"