Catatan Dunia Pendidikan: Kasus Kematian Pak Budi
Catatan
Dunia Pendidikan: Kasus Kematian Pak Budi
Oleh:
Linda Dwiyanti
Kamis
(1/2) dunia pendidikan Indonesia kembali dikejutkan dengan kasus kekerasan yang
dilakukan oleh seorang siswa terhadap gurunya. Achmad Budi Cahyanto (26) harus
meregang nyawa di tangan muridnya sendiri yang berinisial HI (17) setelah
mencoreng pipi sang murid dengan cat air. Guru kesenian SMAN 1 Torjun Desa
Jrengik, Kec. Jrengik, Kab. Sampang Madura ini di diagnosa mengalami matinya
fungsi utama otak atau Mati Batang Otak (MBA) yang disebabkan oleh pukulan yang
dilakukan oleh muridnya tersebut. Kepala sekolah SMAN 1 Torjun menjelaskan
kronologi kejadian tersebut diawali oleh pemukulan karena siswa merasa tidak
terima atas teguran yang diberikan oleh sang guru ketika ia melakukan kesalahan
dan malah semakin menjadi-jadi saat diperingatkan dengan mengganggu
teman-temannya yang lain. Melihat tindakan tersebut, lantas Pak Budi mencoret
pipinya dengan menggunakan cat air dan setelah itu tak lama kemudian sang murid
langsung melemparkan pukulan yang keras terhadap Pak Budi. Kejadian ini
langsung terdengar hingga telinga kepala sekolah. Lalu pihak sekolah
mengizinkan Pak Budi untuk pulang dan beristirahat. Sesampainya di rumah, Pak
Budi mengeluh kesakitan di bagian lehernya. Tak lama kemudian, ia tak sadarkan
diri dan langsung diboyong ke rumah sakit namun naas beliau meninggal saat
hendak dirawat.
Sebagai
seorang guru, sejatinya Pak Budi telah menjalankan tugasnya sesuai dengan PP
No. 74 Tahun 2008 Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi “Guru memiliki kebebasan
memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma
kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang
diterapkan guru, peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang
berada di bawah kewenangannya.” Kejadian ini akhirnya membuat pelaku berinisial
HI (17) ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diproses oleh pihak berwajib.
Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun dikarenakan
pelaku masih berusia dibawah 17 tahun, pelaku dibantu oleh Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan tidak mengganggu
psikologis pelaku.
Dari
kejadian tersebut telah menambah daftar tindak kekerasan yang dialami oleh guru
di Indonesia. Ini merupakan kesekian kalinya mengingat sebelumnya beberapa
kasus tindak kekerasan terhadap guru mencuat dan masih melekat dalam ingatan
kita seperti kasus Bu Nurmayani (2015), guru SMPN 1 Banteng Sulawesi Selatan
yang harus masuk penjara karena mencubit siswanya yang membuat gaduh di kelas.
Lalu ada lagi kasus Pak Guru Asral (2016) dari sekolah yang sama, harus
mendekam di penjara karena memukul siswa yang mengganggu pelaksanaan shalat
berjamaah siswa lainnya. Demikian juga dengan Pak Samhudi, guru SMP Raden
Rahmat Sidoarjo yang dituntut penjara 6 bulan karena mencubit lengan siswanya
yang sering mangkir ketika pelaksanaan shalat dhuha.
Beberapa tindak kekerasan tersebut perlu kita
telisik lebih lanjut mengapa kejadian-kejadian berikut seakan mengindikasikan
betapa lemahnya perlindungan hukum bagi guru ketika menjalankan profesinya.
Termasuk kasus kekerasan yang dialami Pak Budi seakan mengingatkan kita bahwa
peristiwa anarkisme yang dialami guru terjadi lagi untuk kesekian kalinya.
Padahal telah disebutkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan
ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik,
sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundang-undangan.
Pada pasal 41 juga disebutkan bahwa guru juga wajib
mendapatkan perlindungan hukum yang mencakup perlindungan terhadap tindakan
kekerasan, ancaman, intimidasi, perlakuan diskriminatif, atau pun perlakuan
tidak adil dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi,
atau pihak lain. Sementara itu, dalam UU nomor 24
Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan Anak, disebutkan bahwa kekerasan
adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk
ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan
secara melawan hukum.
Hal yang
menjadi permasalahan pokok adalah saat ini guru seperti ada pada posisi
dilematis antara tuntutan profesi dan tanggapan masyarakat. Dari satu sudut
pandang guru dituntut untuk mencerdaskan anak bangsa, namun disisi lain saat
berupaya menegakkan kedisiplinan dalam proses pembelajaran, guru malah
dibenturkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Hak Asasi Manusia.
Padahal dalam proses pendidikan, sebenarnya sebuah cubitan, coretan, atau
apapun itu yang bersifat wajar pasti hanya akan dilakukan oleh seorang guru
jika siswa melanggar atau melampaui batas. Dan perilaku ini sesungguhnya jauh
dari kata membahayakan, namun fakta yang ada orang tua atau siswa seakan
terlalu berlebihan dalam menunjukkan reaksinya. Tidak jarang akhirnya guru
dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Sejatinya
seorang guru tidak bisa dipidana saat menjalankan tugasnya dalam melakukan
tindak pendisiplinan siswa. Dalam mengajar, guru diberi kebebasan mendidik dan
membimbing siswa sesuai dengan metode-metodenya tersendiri. Selain berhak
memberikan reward, guru pun berhak memberikan punishment kepada
siswa. Semua dilakukan sudah barang tentu demi keberhasilan pendidikan.
Kembali
pada kasus pak Budi, antisipasi agar kejadian ini tidak terulang kembali,
seyogyanya Undang-Undang mengenai perlindungan guru harus ditegakkan dan
sinergitas Tri Sentra Pendidikan yang meliputi pihak guru, siswa, dan orang tua
perlu diwujudkan. Guru harus mendidikan siswa dengan sepenuh hati dan
menghindari tindakan kekerasan fisik. Dan siswa perlu mengerti bahwa dalam
proses pengajaran sebuah sanksi mutlak diperlukan bagi kebaikan dirinya
sendiri. Disisi lain poin terpenting adalah kerjasama antara orang tua dan guru
dalam mendidik dan mendisiplinkan anak perlu ditegakkan.
Jika kita
cermati baik-baik. Apabila setiap saat guru selalu diproses hukum dengan UU
Perlindungan Anak ketika sedang menjalankan tugasnya. Lantas, bagaimana nasib
generasi anak bangsa di kemudian hari?
Untuk mengasah perlunya asahan kasar dan halus. Tidak hanya pilih yang halus saja. Untuk membentuk pola perlu sifat kasar, dan lembut sebagai akhir penyelesaian pekerjaa.....Nice!!!!
BalasHapus